BACA BERITA

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tangki Septik

Selasa 09 Mei 2023 pukul 13.00 Wita, telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda secara daring sidang secara daring terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Ta. 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas PUPRPKPP Nunukan.

Adapun terhadap masing-masing Terdakwa dituntut oleh Tim Jaksa Penunut Umum, sebagai berikut :

  1. Terdakwa E dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- subsider 6 (enam) bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 634.483.333,-
  1. Terdakwa Z dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 356.483.333,-
  1. Terdakwa KS dituntut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 3 bulan penjara serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 156,483,333,-
  1. Terdakwa M, Terdakwa MA dan Terdakwa Y dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa M dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan sedangkan untuk Terdakwa MA dan Terdakwa Y masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) denda untuk masing-masing Terdakwa sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan Terdakwa MANSUR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 478.000.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
 
 

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?