Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
a. Subseksi Perdata Dan Tata Usaha Negara;
b. Subseksi Pertimbangan Hukum.
SUBSEKSI PERDATA
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.