Dasar hukum
Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan R.I merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-026/A/JA/10/2013 tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan R.I sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memberikan hak kepada setiap Pegawai Kejaksaan R.I untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan R.I kepada Unit Penanganan Pelapor (UPP) dan terhadap Pelapor (Whistle Blower) tersebut diberikan perlindungan oleh UPP.
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum yang dilaporkan meliputi perbuatan :
1. Tindak Pidana
2. Melanggar Displin PNS
3. Melanggar kode etik PNS, Kode Perilaku Jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional/ profesi lainnya
Mekanisme Pelaporan
Mekanisme pelaporan adalah
1. Setiap pegawai yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum dapat melaporkan kepada UPP
2. Laporan disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik
3. Sarana Elektronik melalui situs Kejaksaan R.I (kejaksaan.go.id) atau situs Kejaksaan Negeri NUNUKAN (www.kejari-nunukan.kejaksaan.go.id) pada kanal Whistle Blowing System.
4. Kanal tersebut dikelola oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua UPP dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri NUNUKAN.
Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat
Laporan pelanggaran hukum tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung.
Pemeriksaan laporan
1. Laporan hasil telaah disusun dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya Laporan
2. Dalam hal laporan hasil telaah belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
3. Laporan hasil telaah berupa : a) dugaan pelanggaran hukum b) bukan dugaan pelanggaran hukum.
Dalam hal laporan hasil telaah berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada :
1. Bidang tindak pidana khusus atau instansi penegak hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila merupakan dugaan tindak pidana
2. Bidang pengawasan apabila merupakan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional/ profesi lainnya.
Tugas UPP
Tugas Unit Perlindungan Pelapor (UPP) sebagai berikut
1. menerima Laporan
2. mengumpulkan informasi
3. menentukan tindaklanjut Laporan
4. menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor
5. menentukan bentuk dan jangka waktu Perlindungan
6. melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah, dan
7. melaporkan hasil kegiatan
Pembentukan UPP
1. UPP tingkat Pusat pada Kejaksaan Agung; dan
2. UPP tingkat daerah pada Kejaksaan Tinggi
3. Pada Kejaksaan Negeri Petugas Penerimaan Pelaporan ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri NUNUKAN, dimana laporan tersebut wajib diteruskan kepada UPP Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penanganan lebihlanjut.
Pemberian Perlindungan
Perlindungan diberikan sejak diterimanya Laporan, dalam bentuk :
UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk :
Pemberian Perlindungan dihentikan jika
Penghargaan dan Pemberian sanksi
Penghargaan :
1. Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP;
2. Penghargaan diberikan dalam hal Laporan pelanggaran :
· Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau
· Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penghargaan diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk :
Pemberian sanksi:
1. Laporan merupakan Laporan palsu dan/atau fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman displin oleh Jaksa Agung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenanganannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman displin oleh Jaksa Agung sesuai peraturan perundang-undangan.
Whistle Blowing System