Standar Pelayanan Publik

 

1.    Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pemohon mendatangi
PTSP

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

  1. Memahami peraturan perundang-undangan;
  2. Mampu menjalankan aplikasi

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Sub Bagian Pembinaan

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

1.      Pemohon mendatangi lobi
layanan informasi PTSP.

2.      Pemohon dipandu petugas
terkait permintaan layanan oleh pemohon.

3.      Petugas PTSP meminta
identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas
tersebut.

4.      Petugas PTSP membantu
kebutuhan layanan pemohon.

5.      Petugas PTSP melakukan
entry data pemohon.

6.      Petugas PTSP memberikan data
terkait layanan tersebut kepada pemohon.

7.      Pemohon menerima informasi
layanan yang diminta.

8.      Petugas PTSP mengantarkan
pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohon.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

+/- 10 Menit

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Tilang, Izin Besuk,
Informasi Penting, Konsultasi Hukum Gratis dan Informasi Publik

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas
PTSP

Pelayanan

Penerimaan
Informasi Publik yang mudah

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Saran dan pengaduan survei pelayanan

 

2. Pelayanan Persuratan Fisik

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pelayanan
Persuratan Fisik

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

Mampu menjalankan
aplikasi Office.

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Sub Bagian Pembinaan

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

Masyarakat
atau kurir persuratan menyampaikan fisik surat kepada petugas PTSP

Petugas
PTSP menerima fisik surat dan menandatangani resi / bukti penerimaan dari
masyarakat / kurir.

Petugas
PTSP melakukan penginputan melalui e-office (Sipede) dan meneruskan fisik
surat kepada pimpinan.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

+/- 10 Menit

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Penerimaan persuratan

Pemberian informasi tindak lanjut surat

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas
PTSP

Pelayanan

Penerimaan
Informasi Publik yang mudah

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Saran dan pengaduan survei pelayanan

 

3. Pelayanan Persuratan Elektronik

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pegawai Kejaksaan dan stakeholder menyampaikan surat elektronik melalui
alamat nunukanintelkejaksaan@gmail.com

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Printer, Komputer, Laptop,Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

Mampu mengoperasikan komputer beserta aplikasi yang terhubung internet.

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Sub Bagian Pembinaan

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

Petugas
pada Subbagian Persuratan dan Kearsipan melakukan penerimaan surat,
mengirimkan balasan konfirmasi penerimaan, serta melakukan pemilahan dan
registrasi.

Petugas
meneruskan surat kepada bidang yang ditunjuk oleh pimpinan sesuai disposisi.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

1 hari kerja

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Penerimaan persuratan

Pemberian informasi tindak lanjut surat

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas

Pelayanan

Penerimaan
Informasi Publik yang mudah

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Saran dan pengaduan survei pelayanan

 

4. Standar Layanan Tilang / E-Tilang

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Masyarakat datang
kekantor untuk mengambil barang bukti tilang dengan membawa surat tilang

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Komputer, Jaringan Internet, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

Memahami dan mampu menjalanakan alur pelayanan e-tilang;

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

1.      Lihat besar denda tilang;

2.      Melakukan pembayaran dengan cara klik
tombol “Bayar”;

3.      Ambil barang bukti setelah selesai
pembayaran denda.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

+/- 10 Menit

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Sesuai denda tilang

8.

Produk

Surat tilang dan
bukti pembayaran

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas
E-tilang

Pelayanan

Pembayaran denda
tilang sesuai jumlah denda, melalui mobile banking / teller bank.

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Whatsapp ke 0852 5020 2788

 

5. Standar Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pemohon mendatangi PTSP dan/atau Pemohon mengakses kanal website
Kejaksaan Negeri Nunukan

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

  1. Memahami peraturan perundang-undangan;
  2. Mampu menjalankan aplikasi

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Seksi Intelijen

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

1.     Pemohon datang ke PTSP
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan atau melalui kanal Laporan Pengaduan
Masyarakat pada Website Kejaksaan Negeri Nunukan.

2.     Petugas PTSP mengarahkan
Pemohon ke Petugas Pelayanan untuk dilakukan pencatatan, sedangkan pengaduan
online melalui kanal website Kejaksaan Negeri Nunukan diterima oleh Petugas
Pelayanan Pengaduan.

4.     Pengaduan Diteruskan Kepada
Pimpinan.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

1 hari kerja

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Pengaduan
masyarakat

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas

Pelayanan

Penerimaan
Informasi Publik yang mudah

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

 

6. Jaksa Sahabat Nelayan

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pemohon mendatangi PTSP dan/atau Pemohon mengakses kanal website
Kejaksaan Negeri Nunukan

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

  1. Memahami peraturan perundang-undangan;
  2. Mampu menjalankan aplikasi

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Sub Bagian Pembinaan

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

1.     Pemohon datang ke PTSP
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan atau melalui kanal Laporan Pengaduan Jaksa
Sahabat Nelayan pada Website Kejaksaan Negeri Nunukan.

2.     Petugas PTSP mengarahkan
Pemohon ke Petugas Pelayanan untuk dilakukan pencatatan, sedangkan pengaduan
online melalui kanal website Kejaksaan Negeri Nunukan diterima oleh Petugas
Pelayanan Pengaduan.

4.     Pengaduan Diteruskan Kepada
Pimpinan.

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

1 hari kerja

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Pengaduan

9.

Jaminan

Pelaksana

Dibantu Petugas

Pelayanan

Penerimaan
Informasi Publik yang mudah

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

 

7. Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

No

Topik

Pelaksanaan

1.

Persyaratan Layanan

Pemohon mendatangi
PTSP

2.

Sarpras / fasilitas

ATK, Komputer, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi

3.

Kompetensi
Pelaksana Layanan

  1. Memahami alur pengembalian barang bukti;
  2. Mampu
    menjalankan komputer yang terhubung internet;
  3. Komunikatif.

4.

Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan)

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

5.

Tata Cara

Sistem mekanisme /
prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang

1.      Pemohon mendatangi lobi layanan
informasi PTSP.

2.      Pemohon dipandu petugas PTSP terkait
pengambilan barang bukti oleh pemohon.

3.    Petugas PTSP meminta data diri
pemohon (KTP, STNK & BPKB asli (*BPKB dan STNK untuk bukti kepemilikan
pengambilan Motor dan Mobil)

4.    Petugas Barang Bukti memeriksa
kelengkapan identitas dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Nunukan terkait
pengembalian barang bukti.

5.    Petugas Barang Bukti
menyerahkan barang bukti kepada pemohon dilengkapi dengan Berita Acara
Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

6.

Waktu Pelayanan
Diberikan

+/- 60 Menit

7.

Biaya / Tarif yang
timbul *jika ada

Tidak Dipungut
Biaya

8.

Produk

Antar Barang Bukti
Gratis dan Pengambilan Barang Bukti Gratis

9.

Jaminan

Pelaksana

Petugas PTSP dan
Staff PB3R

Pelayanan

Pengembalian Barang
Bukti secara cepat dan gratis

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN

Burhanuddin, S.H.

hubungi kami

© Copyright 2023 IT kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?