BACA BERITA

Vonis Penggelepan Dana BOSDA dan BOSREG

Kamis 11 Mei 2023, Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis atas nama terdakwa M.ENDA SATRIA KAMI SURBAKTI, S.E.I dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Pada Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSREG) di Sekolah Dasar Fangiono 1 Kec.Sebuku Kab.Nunukan Prov.Kaltara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan pidana penjara, dan uang pengganti Rp. 209.086.733,00 (dua ratus semiblan juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

  

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?