Rabu tanggal 07 Juni 2023 pukul 18.00 WITA, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah dilaksanakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dihadiri secara tatap muka dan secara daring oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di Kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Ta. 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan.
Adapun terhadap masing-masing Terdakwa yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penunut Umum pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut :