BACA BERITA

Majelis Hakim TIPIKOR Samarinda Menjatuhkan Vonis Kepada 6 Terdakwa dalam Perkara Pembanguanan Tangki Septik TA 2018, 2019 dan 2020

Rabu tanggal 07 Juni 2023 pukul 18.00 WITA, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah dilaksanakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dihadiri secara tatap muka dan secara daring oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di Kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Ta. 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan.

            Adapun terhadap masing-masing Terdakwa yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penunut Umum pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut :

  • Terdakwa ELIASNIE, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah 000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp634.483.333,00 (enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Terdakwa ZUKARNAIN, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah 000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp356.483.333,00 (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Terdakwa KUSWANDI S., S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp156.483.333,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Terdakwa I MANSUR Bin SYAMSUL, Terdakwa II MIMI ASTRIANI Binti TAMMAUSA dan Terdakwa II YULIATI Binti BACO BARRU terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I MANSUR Bin SYAMSUL selama 3 (tiga) tahun sedangkan untuk Terdakwa II Hj. MIMI ASTRIANI Binti TAMMAUSA dan Terdakwa YULIATI Binti BACO BARRU masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda untuk masing-masing Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan dan terhadap Terdakwa I MANSUR Bin SYAMSUL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp478.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;

  

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?