BACA BERITA

PRESS RELEASE
PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JARINGAN DAERAH IRIGASI LEMBUDUD DI DESA LEMBUDUD KEC. KRAYAN TAHUN ANGGARAN 2020

  • Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) sejak tanggal 14 Februari 2023. Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan terhadap 16 (enam belas) orang dan 2 (dua) orang ahli konstruksi sumber daya air, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.
  • Bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara/ ekspose terkait hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyelidik dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana adanya Perbuatan Melawan Hukum dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang ebrpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar ±Rp 11 Miliar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kec. Krayan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023, penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
  • Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/ CCO pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa sehingga menguntungkan beberapa orang tertentu, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?