Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada pembacaan surat tuntutan terhadap para Terdakwa yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
Tuntutan terhadap para Terdakwa masing-masing ialah sebagai berikut :
Bahwa dalam penentuan lamanya Pidana Badan dan pembebanan Uang Pengganti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.