BACA BERITA

Tuntutan JPU dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Kec. Krayan TA 2020

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada pembacaan surat tuntutan terhadap para Terdakwa yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;

Tuntutan terhadap para Terdakwa masing-masing ialah sebagai berikut :

  1. TERDAKWA SBB  pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 10.208.407.467,78 (sepuluh milliar dua ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
  1. TERDAKWA BT pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun.
  1. TERDAKWA ST pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan Uang Titipan Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Bahwa dalam penentuan lamanya Pidana Badan dan pembebanan Uang Pengganti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?