BACA BERITA

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP

Rabu, 5 Juni 2024 Pukul 09.00 Wita, Kejari Nunukan  melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, S.H., M.H.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut terdiri dari 276 (dua ratus tujuh puluh enam) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni 152 (seratus lima puluh dua) perkara Narkotika, 58 (lima puluh delapan) perkara TPUL, dan 66 (enam puluh enam) perkara Oharda dengan cara Barang Bukti berupa Narkotika dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang, pemusnahan ballpress pakaian bekas dan kosmetik illegal dengan cara dibakar dan ditimbun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nunukan. Barang Bukti Senjata Api, Senjata Tajam, Besi, Potongan Kayu di musnahkan dengan cara di potong dengan gerindra sehingga tidak dapat digunakan kembali. Handphone di musnahkan dengan cara di tumbuk dengan palu, dan  barang bukti berupa Baju, bong, plastic, dan lain – lain di musnahkan dengan cara di bakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu tugas Kejari Nunukan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dan juga sebagai pesan positif sekaligus edukasi kepada masyarakat luas dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 1 semester.

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?