BACA BERITA

Majelis Hakim TIPIKOR Samarinda Menjatuhkan Vonis dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Kec. Krayan TA 2020 Atas Terdakwa Samuel BB Siran

Selasa, 11 Juni 2024, sekira pukul 13:00 Wita, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis dalam perkara Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Kec. Krayan, Kabupaten Nunukan Tahun Anggara 2020 atas nama terdakwa Samuel BB Siran Anak Dari Benyamin Siran. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samuel BB Siran Anak Dari Benyamin Siran, sebagai berikut:

  • Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel BB Siran Anak Dari Benyamin Siran dengan pidana badan 9 (Sembilan) tahun dan denda Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
  • Membayar uang pengganti krugian negara sebesar Rp9.700.000.000 (Sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) tahun penjara.

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?