BACA BERITA

Kejari Nunukan Berhasil Memulihkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar 1,1 M

Jumat,19 Juli 2024 pukul 11.00 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Nunukan Ujang Dewa, Sedadap Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara telah dilaksanakan Press Release Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kec. Krayan Tahun Anggaran 2020 dan Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Nunukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fatoni Hatam, S.H., M.H.,

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahwa sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) dengan masing-masing pidana sebagai berikut :

  1. TERDAKWA SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  1. BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  1. TERDAKWA Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan, kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Selanjutnya atas putusan tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai uang pengganti sebagian kerugian keuangan negara, yang dikembalikan melalui penasihat Hukum Terpidana yaitu Sdr. Hasrul, S.H dan Rekan.

Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari Terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT yang pada hari ini disetorkan kembali ke negara sebagai pemulihan kerugian negara.

Bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Nunukan per 19 Juli 2024 adalah sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

hubungi kami

© Copyright 2023 kejari nunukan
Open chat
Hubungi Kami
Ada yang bisa kami bantu?